Pemprov Riau Perpanjang Pelaksanaan Program 7 Berkah Pajak Daerah
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan
Pendapatan Daerah Provinsi Riau melakukan perpanjangan Program “7 Berkah
Pajak Daerah Riau Lebih Baik” sampai tanggal 31 Agustus 2023 mendatang. Perpanjangan
program tersebut disampaikan oleh Gubernur Riau dan Kapolda Riau
berdasarkan evaluasi Tim Pembina Samsat dengan mempertimbangkan aspirasi
dan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program tersebut. Program
“7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik” itu sendiri masih tetap seperti
di periode awal, dengan 5 pembebasan dan 2 pengurangan pajak daerah
yang terdiri dari: Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas
BBNKB II ( Khusus Kendaraan Pembuatan Sebelum Tahun 2022 ), Bebas Denda
BBNKB II, Bebas BBNKB Kendaraan hasil Lelang dan Kendaraan yang Sudah
Lama Tidak Melakukan Registrasi Ulang, Bebas Pokok Pajak Kendaraan
Bermotor Terutang Tahun ke-4 , Tahun ke-5 dan seterusnya, Diskon 50 %
Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Pertama Bagi Wajib Pajak Berbadan
UsahaYang Melakukan Mutasi Masuk ( Khusus Kendaraan Pembuatan
SebelumTahun 2022 ), Pengurangan Besaran Perhitungan Sanksi Administrasi
/ Denda Pajak Kendaraan Bermotor Menjadi 2% Perbulan(Berlaku setelah 6
point kebijakan di atas berakhir) Dengan diperpanjangnya
masa pelaksanaan Program tersebut, Pemerintah Provinsi Riau berharap
kepada masyarakat yang belum sempat memanfaatkannya di periode pertama,
agar segera ke Kantor Samsat terdekat untuk segera melakukan pembayaran
pajak kendaraannya. Selain masyarakat umum, diharapkan juga kepada
para pelaku usaha untuk bisa memanfaatkan Program “7 Berkah Pajak
Daerah Riau Lebih Baik”, karena ada banyak manfaat serta keuntungan yang
bisa diperoleh. Seperti diinformasikan sebelumnya, Pemerintah
Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau menggelar
program Keringanan Pajak Daerah melalui program “7 Berkah Pajak Daerah
Riau Lebih Baik” yang dilaksanakan pada awal bulan Februari lalu. Program
ini sendiri merupakan wujud perhatian Gubernur Riau dalam rangka
meringankan beban masyarakat terkait akan segera diterapkannya sanksi
penghapusan data kendaraan bermotor melalui pasal 74 UU No 22 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Bagikan artikel ini: