Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Sekretaris mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Subbagian Perencanaan Program, Subbagian Keuangan, Perlengkapan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Subbagian Kepegawaian dan Umum.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris menyelenggarakan fungsi:
  • penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Sekretariat;
  • penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat;
  • penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah; dan
  • pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
 



Badan Pendapatan Daerah
Provinsi Riau

Jl. Jend. Sudirman No.6 Simpang Tiga Pekanbaru

Email
bapenda@riau.go.id

Perolehan Informasi Pembebasan Denda 7 Berkah

Website
Whatsapp
Instagram
Facebook
Twitter
Brosur

88
Indeks Survei Kepuasan Masyarakat
97
Indeks Survei Anti Korupsi
  • RESPONDEN
  • Jumlah: 168037 Orang
  • Jenis Kelamin
    L: 105008 Orang / P: 63029 Orang
    Tidak diketahui: 0 Orang
  • Pendidikan
    D1/D2/D3: 18500 Orang
    S1: 35636 Orang
    S2/S3: 2130 Orang
    SD: 9476 Orang
    SLTA/SMA: 85884 Orang
    SLTP/SMP: 16411 Orang

Copyright © All rights reserved | Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau