Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Sekretaris mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Subbagian Perencanaan Program, Subbagian Keuangan, Perlengkapan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Subbagian Kepegawaian dan Umum.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris menyelenggarakan fungsi:
  • penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Sekretariat;
  • penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat;
  • penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah; dan
  • pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
 



Badan Pendapatan Daerah
Provinsi Riau

Jl. Jend. Sudirman No.6 Simpang Tiga Pekanbaru

Email
bapenda@riau.go.id

92
Indeks Survei Kepuasan Masyarakat
95
Indeks Survei Anti Korupsi
  • RESPONDEN
  • Jumlah: 11938 Orang
  • Jenis Kelamin
    L: 7378 Orang / P: 4560 Orang
    Tidak diketahui: 0 Orang
  • Pendidikan
    D1/D2/D3: 986 Orang
    S1: 3172 Orang
    S2/S3: 157 Orang
    SD: 252 Orang
    SLTA/SMA: 6530 Orang
    SLTP/SMP: 841 Orang

Copyright © All rights reserved | Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau