Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Definisi
Objek Pajak
Subjek Pajak
Subjek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor baik Kendaraan Bermotor Umum maupun Bukan Umum.
Tarif Pajak
Bedasarkan Peratusan Daerah Provinsi Riau nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah pasal 24 adalah:
- Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor subsidi ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
- Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor non subsidi ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
- Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor berubah apabila pemerintah mengubah tarif sesuai dengan ketentuan perundangan.