Pajak Air Permukaan
Definisi
Bedasarkan Peratusan Daerah Provinsi Riau nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Pajak Air Permukaan adalah pajak yang dipungut pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan
Objek Pajak
Objek Pajak Air Permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan. Dikecualikan dari Objek Pajak Air Permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan. Air Permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan peraturan perundangundangan.
Subjek Pajak
Subjek Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan. Wajib Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan
Tarif Pajak
Dasar pengenaan Pajak Air Permukaan adalah Nilai Perolehan Air Permukaan. Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut :
- Sumber air ;
- lokasi sumber air ;
- tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air ;
- volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan ;
- kualitas air ;
- luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air ;
- tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.