Pajak Air Permukaan

Definisi

Bedasarkan Peratusan Daerah Provinsi Riau nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Pajak Air Permukaan adalah pajak yang dipungut pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan

Objek Pajak

Objek Pajak Air Permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan. Dikecualikan dari Objek Pajak Air Permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan. Air Permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan peraturan perundangundangan.

Subjek Pajak

Subjek Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan. Wajib Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan

Tarif Pajak

Dasar pengenaan Pajak Air Permukaan adalah Nilai Perolehan Air Permukaan. Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut :

  1. Sumber air ;
  2. lokasi sumber air ;
  3. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air ;
  4. volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan ;
  5. kualitas air ;
  6. luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air ;
  7. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
Penetapan jumlah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan  khusus industri, berdasarkan hasil alat ukur volume air yang terpasang. Pengadaan dan pemasangan Alat ukur volume air dibebankan kepada wajib pajak. Alat ukur volume air yang telah dipasang oleh wajib pajak disegel oleh Pemerintah Daerah. Besarnya Nilai Perolehan Air Permukaan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah

Tarif Pajak Air Permukaan

Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).



Badan Pendapatan Daerah
Provinsi Riau

Jl. Jend. Sudirman No.6 Simpang Tiga Pekanbaru

Email
bapenda@riau.go.id

91
Indeks Survei Kepuasan Masyarakat
95
Indeks Survei Anti Korupsi
  • RESPONDEN
  • Jumlah: 40370 Orang
  • Jenis Kelamin
    L: 24581 Orang / P: 15789 Orang
    Tidak diketahui: 0 Orang
  • Pendidikan
    D1/D2/D3: 3564 Orang
    S1: 12616 Orang
    S2/S3: 693 Orang
    SD: 1100 Orang
    SLTA/SMA: 20261 Orang
    SLTP/SMP: 2136 Orang

Copyright © All rights reserved | Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau