Bidang Pembukuan, Pengawasan dan Pembinaan
Tugas Pokok dan Fungsi
- Kepala Bidang Pembukuan, Pengawasan dan Pembinaan mempunyai tugas menyelenggarakan Subbidang Pembukuan dan Pelaporan, Subbidang Pengawasan dan Penerimaan Daerah, dan Subbidang Tindak Lanjut Pengawasan dan Pembinaan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bidang menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Pembukuan, Pengawasan dan Pembinaan;
- penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Pembukuan, Pengawasan dan Pembinaan;
- penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah; dan
- pelaksanaan tugas
kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya