Layanan
Samsat Drive Thru merupakan pengesahan STNK, pembayaran PKB dan SWDKLLJ tahunan
yang difasilitasi sedemikian rupa sehingga tempat pelaksanaanya memungkinkan
pemilik kendaraan/wajib pajak melakukan transaksi tanpa harus turun dari
kendaraan bermotor yang dikendarainya seperti pelayanan restoran cepat saji.
Syarat dan Ketentuan
- Identitas /pemilik sah
kendaraan (E - KTP).
- STNK Asli Bukti
Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD) telah divalidasi tahun terakhir.
- Identitas pada KTP dan
STNK Harus sama
- Wajib Pajak
melaksanakan pendaftaran,
- Pendaftaran diterima
oleh Petugas Pendaftaran untuk diteliti persyaratan sesuai dengan aturan,
- Petugas Pendaftaran
melaksanakan input data dan memvalidasi STNK
- Setelah menerima
berkas, kemudian ditetapkan Pajak dan SWDKLLJ,
- Petugas BAPENDA
memeriksa kebenaran Pajak dan SWDKLLJ sesuai dengan ketentuan yang
berlaku,
- Melakukan pemanggilan
Wajib Pajak untuk melaksanakan pembayaran sesuai dengan yang tertera dalam
monitor pelayanan,
- Setelah menerima
pembayaran, kemudian SKPD dicetak sebagai tanda bukti bahwa Pajak telah
diterima.