Mall
Pelayanan Publik (MPP) dirancang sebagai bagian dari perbaikan menyeluruh dan
transformasi tata kelola pelayanan publik. Menggabungkan berbagai jenis
pelayanan pada satu tempat, penyederhaan dan prosedur serta integrasi pelayanan
pada Mal Pelayanan Publik akan memudahkan akses masyarakat dalam mendapat
berbagai jenis pelayanan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada
penyelenggara pelayanan publik.
Samsat
MPP merupakan kontribusi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau untuk mendukung
program pemerintah untuk memudahkan akses masyarakat dalam mendapat pelayanan Samsat
di MPP
Syarat dan Ketentuan
- Identitas /pemilik sah
kendaraan (E - KTP).
- STNK Asli Bukti
Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD) telah divalidasi tahun terakhir.
- Identitas pada KTP dan
STNK Harus sama
- Wajib Pajak
melaksanakan pendaftaran,
- Pendaftaran diterima
oleh Petugas Pendaftaran untuk diteliti persyaratan sesuai dengan aturan,
- Petugas Pendaftaran
melaksanakan input data dan memvalidasi STNK
- Setelah menerima
berkas, kemudian ditetapkan Pajak dan SWDKLLJ,
- Petugas BAPENDA
memeriksa kebenaran Pajak dan SWDKLLJ sesuai dengan ketentuan yang
berlaku,
- Melakukan pemanggilan
Wajib Pajak untuk melaksanakan pembayaran sesuai dengan yang tertera dalam
monitor pelayanan,
- Setelah menerima
pembayaran, kemudian SKPD dicetak sebagai tanda bukti bahwa Pajak telah
diterima.