Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Kepala Badan Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah pada bidang Pendapatan Daerah.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Badan Pendapatan Daerah menyelenggarakan fungsi penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis, pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsi pada Badan Pendapatan Daerah



Badan Pendapatan Daerah
Provinsi Riau

Jl. Jend. Sudirman No.6 Simpang Tiga Pekanbaru

Email
bapenda@riau.go.id

90
Indeks Survei Kepuasan Masyarakat
94
Indeks Survei Anti Korupsi
  • RESPONDEN
  • Jumlah: 21698 Orang
  • Jenis Kelamin
    L: 13436 Orang / P: 8262 Orang
    Tidak diketahui: 0 Orang
  • Pendidikan
    D1/D2/D3: 1817 Orang
    S1: 3449 Orang
    S2/S3: 240 Orang
    SD: 1538 Orang
    SLTA/SMA: 12993 Orang
    SLTP/SMP: 1661 Orang

Copyright © All rights reserved | Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau