Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Kepala Badan Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah pada bidang Pendapatan Daerah.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Badan Pendapatan Daerah menyelenggarakan fungsi penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis, pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsi pada Badan Pendapatan Daerah



Badan Pendapatan Daerah
Provinsi Riau

Jl. Jend. Sudirman No.6 Simpang Tiga Pekanbaru

Email
bapenda@riau.go.id

91
Indeks Survei Kepuasan Masyarakat
95
Indeks Survei Anti Korupsi
  • RESPONDEN
  • Jumlah: 7916 Orang
  • Jenis Kelamin
    L: 4865 Orang / P: 3051 Orang
    Tidak diketahui: 0 Orang
  • Pendidikan
    D1/D2/D3: 844 Orang
    S1: 1401 Orang
    S2/S3: 94 Orang
    SD: 604 Orang
    SLTA/SMA: 4247 Orang
    SLTP/SMP: 726 Orang

Copyright © All rights reserved | Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau