Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Kepala Badan Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah pada bidang Pendapatan Daerah.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Badan Pendapatan Daerah menyelenggarakan fungsi penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis, pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsi pada Badan Pendapatan Daerah



Badan Pendapatan Daerah
Provinsi Riau

Jl. Jend. Sudirman No.6 Simpang Tiga Pekanbaru

Email
bapenda@riau.go.id

90
Indeks Survei Kepuasan Masyarakat
94
Indeks Survei Anti Korupsi
  • RESPONDEN
  • Jumlah: 27992 Orang
  • Jenis Kelamin
    L: 17137 Orang / P: 10855 Orang
    Tidak diketahui: 0 Orang
  • Pendidikan
    D1/D2/D3: 2216 Orang
    S1: 4259 Orang
    S2/S3: 358 Orang
    SD: 1850 Orang
    SLTA/SMA: 17242 Orang
    SLTP/SMP: 2067 Orang

Copyright © All rights reserved | Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau