Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Kepala Badan Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah pada bidang Pendapatan Daerah.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Badan Pendapatan Daerah menyelenggarakan fungsi penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis, pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsi pada Badan Pendapatan Daerah



Badan Pendapatan Daerah
Provinsi Riau

Jl. Jend. Sudirman No.6 Simpang Tiga Pekanbaru

Email
bapenda@riau.go.id

92
Indeks Survei Kepuasan Masyarakat
97
Indeks Survei Anti Korupsi
  • RESPONDEN
  • Jumlah: 27608 Orang
  • Jenis Kelamin
    L: 17033 Orang / P: 10575 Orang
    Tidak diketahui: 0 Orang
  • Pendidikan
    D1/D2/D3: 3661 Orang
    S1: 6340 Orang
    S2/S3: 497 Orang
    SD: 1903 Orang
    SLTA/SMA: 12750 Orang
    SLTP/SMP: 2457 Orang

Copyright © All rights reserved | Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau