Video Tanjak
Samsat Tanjak

Pemerintah Provinsi Riau bersama Tim Pembina Samsat Riau kembali melakukan terobosan baru yang inovatif sebagai alternatif pembayaran pajak kendaraan bermotor.


Samsat Tanjak merupakan terobosan inovatif yang berawal dari diperlukannya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dapat menjangkau daerah ataupun wilayah yang tidak terjangkau oleh pelayanan Samsat Induk maupun Samsat Keliling, untuk melayani keinginan komunitas warga yang ingin melakukan pembayaran PKB.



Syarat dan Ketentuan


  • Identitas /pemilik sah kendaraan (E - KTP).
  • STNK Asli Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD) telah divalidasi tahun terakhir.
  • Identitas pada KTP dan STNK Harus sama 

Mekanisme Pendaftaran

  • Wajib Pajak melaksanakan pendaftaran,
  • Pendaftaran diterima oleh Petugas Pendaftaran untuk diteliti persyaratan sesuai dengan aturan,
  • Petugas Pendaftaran melaksanakan input data dan memvalidasi STNK
  • Setelah menerima berkas, kemudian ditetapkan Pajak dan SWDKLLJ,
  • Petugas BAPENDA memeriksa kebenaran Pajak dan SWDKLLJ sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
  • Melakukan pemanggilan Wajib Pajak untuk melaksanakan pembayaran sesuai dengan yang tertera dalam monitor pelayanan,
  • Setelah menerima pembayaran, kemudian SKPD dicetak sebagai tanda bukti bahwa Pajak telah diterima. 



Badan Pendapatan Daerah
Provinsi Riau

Jl. Jend. Sudirman No.6 Simpang Tiga Pekanbaru

Email
bapenda@riau.go.id

Perolehan Informasi Pembebasan Denda 7 Berkah

Website
Whatsapp
Instagram
Facebook
Twitter
Brosur

87
Indeks Survei Kepuasan Masyarakat
97
Indeks Survei Anti Korupsi
  • RESPONDEN
  • Jumlah: 46049 Orang
  • Jenis Kelamin
    L: 29235 Orang / P: 16814 Orang
    Tidak diketahui: 0 Orang
  • Pendidikan
    D1/D2/D3: 6870 Orang
    S1: 7583 Orang
    S2/S3: 489 Orang
    SD: 3125 Orang
    SLTA/SMA: 22708 Orang
    SLTP/SMP: 5274 Orang

Copyright © All rights reserved | Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau