Pemerintah
Provinsi Riau bersama Tim Pembina Samsat Riau kembali melakukan terobosan baru
yang inovatif sebagai alternatif pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Samsat
Tanjak merupakan terobosan inovatif yang berawal dari diperlukannya pembayaran
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dapat menjangkau daerah ataupun wilayah
yang tidak terjangkau oleh pelayanan Samsat Induk maupun Samsat Keliling, untuk
melayani keinginan komunitas warga yang ingin melakukan pembayaran PKB.
Syarat dan Ketentuan
- Identitas /pemilik sah
kendaraan (E - KTP).
- STNK Asli Bukti
Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD) telah divalidasi tahun terakhir.
- Identitas pada KTP dan
STNK Harus sama
- Wajib Pajak
melaksanakan pendaftaran,
- Pendaftaran diterima
oleh Petugas Pendaftaran untuk diteliti persyaratan sesuai dengan aturan,
- Petugas Pendaftaran
melaksanakan input data dan memvalidasi STNK
- Setelah menerima
berkas, kemudian ditetapkan Pajak dan SWDKLLJ,
- Petugas BAPENDA
memeriksa kebenaran Pajak dan SWDKLLJ sesuai dengan ketentuan yang
berlaku,
- Melakukan pemanggilan
Wajib Pajak untuk melaksanakan pembayaran sesuai dengan yang tertera dalam
monitor pelayanan,
- Setelah menerima
pembayaran, kemudian SKPD dicetak sebagai tanda bukti bahwa Pajak telah
diterima.