Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Definisi
Bedasarkan pada Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009, Pasal 1 ayat (14), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha
Objek Pajak
Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor. Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage). Dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud :
- kereta api;
- Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan
- objek pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Penguasaan Kendaraan Bermotor melebihi 12 (dua belas) bulan dapat dianggap sebagai penyerahan. Penguasaan Kendaraan Bermotor tersebut tidak termasuk penguasaan Kendaraan Bermotor karena perjanjian sewa beli.
- Termasuk penyerahan Kendaraan Bermotor dimaksud adalah pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali:
- untuk dipakai sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan;
- untuk diperdagangkan;
- untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia dan tidak berlaku apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia; dan
- digunakan untuk pameran, penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.
Subjek Pajak
Tarif Pajak
Bedasarkan Peratusan Daerah Provinsi Riau nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah pasal 7 Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah sebagai berikut:
- Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
- Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan selanjutnya ditetapkan sebesar 1% (satu persen).
- Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan karena hibah dan warisan ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen);
- Wajib pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor wajib mendaftarkan penyerahan Kendaraan Bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan.
- Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bermotor khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat masing-masing ditetapkan sebagai berikut :
- penyerahan pertama sebesar 0,75 % (nol koma tujuh puluh lima persen) ;
- penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075 % (nol koma nol tujuh puluh lima persen).
- penyerahan karena hibah dan warisan sebesar 0,0075 % (nol koma nol nol tujuh puluh lima persen).