Bidang Pengolahan Data dan Pengembangan Pendapatan
Tugas Pokok dan Fungsi
- Kepala Bidang Pengolahan Data dan Pengembangan Pendapatan mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi tugas pada Subbidang Pengembangan Sistem Informasi, Subbidang Pengembangan Pendapatan, dan Subbidang Pengolahan Data Pendapatan
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bidang menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Pengolahan Data dan Pengembangan Pendapatan;
- penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Pengolahan Data dan Pengembangan Pendapatan;
- penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya