Bidang Pengolahan Data dan Pengembangan Pendapatan

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Kepala Bidang Pengolahan Data dan Pengembangan Pendapatan mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi tugas pada Subbidang Pengembangan Sistem Informasi, Subbidang Pengembangan Pendapatan, dan Subbidang Pengolahan Data Pendapatan
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bidang menyelenggarakan fungsi:
  • penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Pengolahan Data dan Pengembangan Pendapatan;
  • penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Pengolahan Data dan Pengembangan Pendapatan;
  • penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah; dan
  • pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya



Badan Pendapatan Daerah
Provinsi Riau

Jl. Jend. Sudirman No.6 Simpang Tiga Pekanbaru

Email
bapenda@riau.go.id

Perolehan Informasi Pembebasan Denda 7 Berkah

Website
Whatsapp
Instagram
Facebook
Twitter
Brosur

88
Indeks Survei Kepuasan Masyarakat
97
Indeks Survei Anti Korupsi
  • RESPONDEN
  • Jumlah: 162336 Orang
  • Jenis Kelamin
    L: 101507 Orang / P: 60829 Orang
    Tidak diketahui: 0 Orang
  • Pendidikan
    D1/D2/D3: 17978 Orang
    S1: 34497 Orang
    S2/S3: 2010 Orang
    SD: 9159 Orang
    SLTA/SMA: 82861 Orang
    SLTP/SMP: 15831 Orang

Copyright © All rights reserved | Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau