Bidang Pengolahan Data dan Pengembangan Pendapatan

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Kepala Bidang Pengolahan Data dan Pengembangan Pendapatan mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi tugas pada Subbidang Pengembangan Sistem Informasi, Subbidang Pengembangan Pendapatan, dan Subbidang Pengolahan Data Pendapatan
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bidang menyelenggarakan fungsi:
  • penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Pengolahan Data dan Pengembangan Pendapatan;
  • penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Pengolahan Data dan Pengembangan Pendapatan;
  • penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah; dan
  • pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya



Badan Pendapatan Daerah
Provinsi Riau

Jl. Jend. Sudirman No.6 Simpang Tiga Pekanbaru

Email
bapenda@riau.go.id

89
Indeks Survei Kepuasan Masyarakat
96
Indeks Survei Anti Korupsi
  • RESPONDEN
  • Jumlah: 6322 Orang
  • Jenis Kelamin
    L: 3825 Orang / P: 2497 Orang
    Tidak diketahui: 0 Orang
  • Pendidikan
    D1/D2/D3: 608 Orang
    S1: 1290 Orang
    S2/S3: 150 Orang
    SD: 184 Orang
    SLTA/SMA: 3623 Orang
    SLTP/SMP: 467 Orang

Copyright © All rights reserved | Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau