Pelayanan Samsat Keliling
ini melibatkan mobil bus yang dilengkapi dengan peralatan dan petugas yang siap
memberikan layanan terkait administrasi Kesamsatan. Mobil Samsat Keliling
tersebut biasanya dilengkapi dengan peralatan seperti komputer dan printer untuk
melakukan transaksi pembayaran Pajak Kendaraan langsung di tempat.
Jadwal dan lokasi yang telah ditentukan oleh Badan
Pendapatan Daerah Provinsi Riau. Informasi terkait jadwal dan lokasi Samsat
Keliling dapat diperoleh melalui halaman ini
Tujuan:
Meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak
Kendaraan Bermotor(PKB):
Manfaat Pelayanan SAMSAT
Keliling :
- Memberikan kemudahan
kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda
Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
(PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL)
- Mendekatkan pelayanan
kepada Masyarakat atau Wajib Pajak sehingga mengurangi biaya
Syarat dan Ketentuan
- Identitas /pemilik sah
kendaraan (E - KTP).
- STNK Asli Bukti
Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD) telah divalidasi tahun terakhir.
- Identitas pada KTP dan
STNK Harus sama
- Wajib Pajak
melaksanakan pendaftaran,
- Pendaftaran diterima
oleh Petugas Pendaftaran untuk diteliti persyaratan sesuai dengan aturan,
- Petugas Pendaftaran
melaksanakan input data dan memvalidasi STNK
- Setelah menerima
berkas, kemudian ditetapkan Pajak dan SWDKLLJ,
- Petugas BAPENDA
memeriksa kebenaran Pajak dan SWDKLLJ sesuai dengan ketentuan yang
berlaku,
- Melakukan pemanggilan
Wajib Pajak untuk melaksanakan pembayaran sesuai dengan yang tertera dalam
monitor pelayanan,
- Setelah menerima
pembayaran, kemudian SKPD dicetak sebagai tanda bukti bahwa Pajak telah
diterima.