Sejarah
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau
Dinas Pendapatan Provinsi Riau Di Bentuk Berdasarkan Surat Gubernur Riau Nomor : KPTS 29/1/1974 Tanggal 13 Januari 1974 Tentang Pembentukan Dinas Pajak Dan Pendapatan Provinsi Riau.
Kemudian Sejalan Dengan Perkembangan Keadaan Dan Untuk Meningkatkan Penyelenggaraan Pungutan Daerah Serta Dalam Rangka Pelaksanaan Pasal 49 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah, Maka Di Tetapkan Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Provinsi Riau.
Dengan Adanya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1979 Yang Di Sahkan Oleh Menteri Dalam Negeri Dengan Surat Keputusan Nomor: PEM.061.341.24/127 Tanggal 12 April 1980, Dengan Berpedoman Kepada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : KUPD 7/7/39-29 Tanggal 31 Maret 1978 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Provinsi Tingkat I Riau Dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : KUPD 7/7/34-26 Tanggal 31 Maret 1978 Dan Pelaksanaannya Diatur Dalam Surat Keputusan Gubernur Tingkat I Riau Nomor : KPTS.286/XI/1980 Tanggal 27 Nopember 1980.
Dinas Pendapatan Provinsi Riau Adalah Dinas Yang Menjadi Aparat Pelaksanaan Pemerintah Daerah Sebagaimana Yang Telah Di Tetapkan Dalam Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah.