FAQ

Mutasi

No FAQ
1

  1. Isi Formulir SPPKB.
  2. KTP Asli (Identitas Diri)
  3. Formulir “B” dari Bea Cukai
  4. STNK ASLI
  5. BPKB ASLI
  6. Kwitansi Pembelian
  7. Bukti Pelunasan PKB/BBNKB dan SWDKLLJ
  8. Cek Fisik
2

  1. Isi Formulir SPPKB.
  2. STNK ASLI
  3. BPKB ASLI
  4. Sket Fiskal Antar Daerah
  5. Kwitansi Pembelian Yang Sah (Untuk Ganti Pemilik)
  6. Cek Fisik
SIGNAL

No FAQ
1

SIGNAL adalah samsat digital nasional, sebuah aplikasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara online dengan cara aman dan mudah
2

  1. Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
  2. Memasukan foto eKTP
  3. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
  4. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
  5. Registrasi berhasil
  6. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
  7. Untuk cara lebih lengkap silahkan buka link video berikut : https://youtu.be/3EZrVPkrZVk
Pengesahan Tahunan

No FAQ
1

  1. jati diri Wajib Pajak KB (e-KTP / Suket& Kartu Keluarga asli)
  2. jika berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup
  3. STNK asli
  4. SKPD asli
  5. BPKB asli dan fotokopi BPKB atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermeterai cukup dari kreditur
  6. Bukti Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Kendaraan Bermotor
  7. keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir
2

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak
  3. Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan
  4. fotocopy KTP asli yang dikuasakan
  5. STNK asli
  6. SKPD asli
3

  1. Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan
  2. Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa
  3. STNK asli
  4. SKPD asli

4

  1. jati diri Wajib Pajak KB (e-KTP / Suket& Kartu Keluarga asli)
  2. jika berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup
  3. STNK asli
  4. SKPD asli
5

  1. Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan
  2. Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa
  3. STNK asli
  4. SKPD asli
  5. BPKB asli dan fotokopi BPKB atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermeterai cukup dari kreditur
  6. Bukti Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Kendaraan Bermotor
  7. keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir
6

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak
  3. Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan
  4. fotocopy KTP asli yang dikuasakan
  5. STNK asli
  6. SKPD asli
  7. BPKB asli dan fotokopi BPKB atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermeterai cukup dari kreditur
  8. Bukti Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Kendaraan Bermotor
  9. keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir
7

  1. Pemeriksaan Cek  Fisik Kendaraan Bermotor di Loket Cek Fisik
  2. Penyerahan berkas persyaratan di Loket Pendaftaran dan Penetapan
  3. Pembayaran biaya di Loket Pembayaran
  4. Pencetakan SKPD dan STNK serta pembubuhan paraf pada hasil cetak STNK
  5. Pengambilan TNKB di Loket Penyerahan TNKB.
Ganti Alamat

No FAQ
1

  1. jati diri Wajib Pajak KB (e-KTP / Suket& Kartu Keluarga asli)
  2. jika berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup
  3. STNK asli
  4. SKPD asli
  5. BPKB asli dan fotokopi BPKB atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermeterai cukup dari kreditur
  6. Bukti Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Kendaraan Bermotor
  7. keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir
2

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak
  3. Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan
  4. fotocopy KTP asli yang dikuasakan
  5. STNK asli
  6. SKPD asli
  7. BPKB asli dan fotokopi BPKB atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermeterai cukup dari kreditur
  8. Bukti Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Kendaraan Bermotor
  9. keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir
3

  1. Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan
  2. Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa
  3. STNK asli
  4. SKPD asli
  5. BPKB asli dan fotokopi BPKB atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermeterai cukup dari kreditur
  6. Bukti Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Kendaraan Bermotor
  7. keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir



Badan Pendapatan Daerah
Provinsi Riau

Jl. Jend. Sudirman No.6 Simpang Tiga Pekanbaru

Email
bapenda@riau.go.id

Perolehan Informasi Pembebasan Denda 7 Berkah

Website
Whatsapp
Instagram
Facebook
Twitter
Brosur

88
Indeks Survei Kepuasan Masyarakat
97
Indeks Survei Anti Korupsi
  • RESPONDEN
  • Jumlah: 168009 Orang
  • Jenis Kelamin
    L: 104987 Orang / P: 63022 Orang
    Tidak diketahui: 0 Orang
  • Pendidikan
    D1/D2/D3: 18500 Orang
    S1: 35635 Orang
    S2/S3: 2130 Orang
    SD: 9473 Orang
    SLTA/SMA: 85863 Orang
    SLTP/SMP: 16408 Orang

Copyright © All rights reserved | Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau