Pajak Rokok

Definisi

Pajak rokok adalah pungutan yang bersamaan dengan cukai rokok oleh pemerintah daerah.  Pajak rokok diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pasal 26 sampai dengan pasal 31. Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah daerah yang berwenang bersamaan dengan pemungutan cukai rokok

Objek Pajak

Objek pajak rokok adalah konsumsi rokok. Rokok yang dimaksud juga meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun. Berikut penjelasannya:

  • Sigaret adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembankau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan acar dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. Sigaret terdiri atas sigaret kretek, sigaret putih, dan sigaret kelembak kemenyan.
  • Cerutu adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
  • Rokok daun adalah hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa megindahkan bahan pengganti.
Akan tetapi, ada beberapa yang dikecualikan dari objek pajak rokok yaitu rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai

Subjek Pajak

Subjek pajak rokok adalah konsumen rokok. Sedangkan yang menjadi wajib pajak rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Tarif Pajak

Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok



Badan Pendapatan Daerah
Provinsi Riau

Jl. Jend. Sudirman No.6 Simpang Tiga Pekanbaru

Email
bapenda@riau.go.id

Perolehan Informasi Pembebasan Denda 7 Berkah

Website
Whatsapp
Instagram
Facebook
Twitter
Brosur

87
Indeks Survei Kepuasan Masyarakat
97
Indeks Survei Anti Korupsi
  • RESPONDEN
  • Jumlah: 46059 Orang
  • Jenis Kelamin
    L: 29241 Orang / P: 16818 Orang
    Tidak diketahui: 0 Orang
  • Pendidikan
    D1/D2/D3: 6870 Orang
    S1: 7584 Orang
    S2/S3: 489 Orang
    SD: 3126 Orang
    SLTA/SMA: 22710 Orang
    SLTP/SMP: 5280 Orang

Copyright © All rights reserved | Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau