Pajak Rokok
Definisi
Pajak rokok adalah pungutan yang bersamaan dengan cukai rokok oleh pemerintah daerah. Pajak rokok diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pasal 26 sampai dengan pasal 31. Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah daerah yang berwenang bersamaan dengan pemungutan cukai rokok
Objek Pajak
Objek pajak rokok adalah konsumsi rokok. Rokok yang dimaksud juga meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun. Berikut penjelasannya:
- Sigaret adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembankau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan acar dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. Sigaret terdiri atas sigaret kretek, sigaret putih, dan sigaret kelembak kemenyan.
- Cerutu adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
- Rokok daun adalah hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa megindahkan bahan pengganti.
Subjek Pajak
Subjek pajak rokok adalah konsumen rokok. Sedangkan yang menjadi wajib pajak rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
Tarif Pajak
Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok