Bidang Pajak Daerah

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Kepala Bidang Pajak Daerah mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Subbidang Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Subbidang Penerimaan Pajak Daerah Lainnya, dan Subbidang Verifikasi dan Pelaporan Pajak Daerah.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bidang menyelenggarakan fungsi:
  • penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Pajak Daerah;
  • penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Pajak Daerah;
  • penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah; dan
  • pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya



Badan Pendapatan Daerah
Provinsi Riau

Jl. Jend. Sudirman No.6 Simpang Tiga Pekanbaru

Email
bapenda@riau.go.id

92
Indeks Survei Kepuasan Masyarakat
98
Indeks Survei Anti Korupsi
  • RESPONDEN
  • Jumlah: 1517 Orang
  • Jenis Kelamin
    L: 973 Orang / P: 544 Orang
    Tidak diketahui: 0 Orang
  • Pendidikan
    D1/D2/D3: 188 Orang
    S1: 464 Orang
    S2/S3: 30 Orang
    SD: 117 Orang
    SLTA/SMA: 595 Orang
    SLTP/SMP: 123 Orang

Copyright © All rights reserved | Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau