Bidang Pajak Daerah

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Kepala Bidang Pajak Daerah mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Subbidang Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Subbidang Penerimaan Pajak Daerah Lainnya, dan Subbidang Verifikasi dan Pelaporan Pajak Daerah.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bidang menyelenggarakan fungsi:
  • penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Pajak Daerah;
  • penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Pajak Daerah;
  • penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah; dan
  • pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya



Badan Pendapatan Daerah
Provinsi Riau

Jl. Jend. Sudirman No.6 Simpang Tiga Pekanbaru

Email
bapenda@riau.go.id

91
Indeks Survei Kepuasan Masyarakat
96
Indeks Survei Anti Korupsi
  • RESPONDEN
  • Jumlah: 6114 Orang
  • Jenis Kelamin
    L: 3746 Orang / P: 2368 Orang
    Tidak diketahui: 0 Orang
  • Pendidikan
    D1/D2/D3: 680 Orang
    S1: 2113 Orang
    S2/S3: 148 Orang
    SD: 148 Orang
    SLTA/SMA: 2736 Orang
    SLTP/SMP: 289 Orang

Copyright © All rights reserved | Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau