Bidang Pajak Daerah
Tugas Pokok dan Fungsi
- Kepala Bidang Pajak Daerah mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Subbidang Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Subbidang Penerimaan Pajak Daerah Lainnya, dan Subbidang Verifikasi dan Pelaporan Pajak Daerah.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bidang menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Pajak Daerah;
- penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Pajak Daerah;
- penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan
pimpinan sesuai tugas dan fungsinya