Retribusi Daerah
Definisi
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi,
adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin
tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau badan (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009).
Peraturan yang menjadi dasar hukum pungutan Retribusi
pada Provinsi Riau adalah Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 19 Tahun 2018
tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 19
Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah.
Retribusi daerah dibagi menjadi 3 jenis, seperti yang tertuang dalam UU No. 28 tahun 2009, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
1.
Retribusi Jasa Umum
- Retribusi Jasa Umum merupakan pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
- Retribusi Pelayanan Kesehatan untuk pungutan atas pelayanan kesehatan di laboratorium kesehatan daerah (labkesda).
- Retribusi Pelayanan Pendidikan untuk pungutan atas pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh pemerintah daerah, seperti pelayanan pendidikan pada BPSDMD dan Balai Latihan Kerja pada Disnakertrans.
2.
Retribusi Jasa Usaha
Retribusi
Jasa Usaha merupakan pungutan atas pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah
Daerah dengan menganut prinsip komersial, baik itu pelayanan dengan menggunakan/
memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan/atau
pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum dapat disediakan secara memadai
oleh pihak swasta. Kelompok kedua ini merupakan retribusi jasa yang diberikan
atau disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut konsep komersial. Hal
ini disebabkan sektor swasta pun bisa menyediakannya.
- Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk pungutan atas pemakaian kekayaan daerah berupa pemakaian tanah dan bangunan, ruangan untuk pesta, dan kendaraan/alat-alat berat/alat-alat besar milik daerah. Tidak termasuk penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut, misal pemancangan tiang listrik/telepon, dan lainlain.
- Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila untuk pungutan atas pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/vila yang dimiliki dan/atau dikelola oleh daerah, terkecuali yang dimiliki/dikelola oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta.
- Retribusi Pelayanan Jasa Kepelabuhan (DKP) untuk pungutan atas pelayanan jasa kepelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah.
- Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah untuk pungutan atas penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, terkecuali hasil penjualan usaha daerah oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta.
3.
Retribusi Perizinan Tertentu
Retribusi
Perizinan Tertentu merupakan pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh
pemerintah daerah kepada pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan
dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam,
barang, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan
menjaga kelestarian lingkungan. Retribusi Perizinan tertentu dibagi ke dalam 6
jenis, yaitu:
- Retribusi Izin Trayek untuk pungutan atas pelayanan pemberian izin usaha untuk penyediaan pelayanan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek tertentu yaitu Izin Trayek Orang Pribadi (DISHUB) dan Izin Trayek Badan (DISHUB).
- Retribusi Izin Usaha Perikanan kepada orang pribadi (DKP) untuk pungutan atau pemberian izin untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan .
- Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) untuk pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga asing. Untuk tarif Retribusi Perizinan Tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan. Biayanya meliputi dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, tata usaha, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.