Retribusi Daerah
Definisi
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD), Retribusi Daerah didefinisikan sebagai pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan/diberikan Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
Pajak vs Retribusi: Berbeda dengan pajak, retribusi hanya dibebankan kepada mereka yang menggunakan atau menikmati layanan pemerintah daerah tersebut.
Peraturan yang menjadi dasar hukum Pemungutan Retribusi Daerah pada Provinsi Riau adalah Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 36 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Daerah.
Berdasarkan Peraturan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu ;
Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Ketiga kelompok tersebut disesuaikan dengan jenis pelayanan atau izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat.
1. Retribusi Jasa Umum
Retribusi jasa umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas layanan yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan umum. Layanan ini dapat dinikmati oleh masyarakat secara individu atau badan, serta bersifat tidak komersial demi menjaga kesejahteraan sosial.
Contoh Retribusi Jasa Umum
Berikut adalah objek pungutan yang termasuk dalam retribusi jasa umum pada Pemerintah Provinsi Riau:
- Retribusi Pelayanan Kesehatan: Retribusi di Rumah Sakit Daerah dan Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan Dinas Kesehatan.
Ciri-Ciri Utama
- Manfaat Langsung: Pembayar (wajib retribusi) akan merasakan manfaat atau layanan secara langsung.
- Tarif ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya operasional.
2. Retribusi Jasa Usaha
Retribusi jasa usaha adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas layanan fasilitas atau pemanfaatan kekayaan daerah yang disediakan oleh pemerintah daerah, layanan tersebut pada dasarnya juga dapat disediakan oleh pihak swasta.
- Retribusi Penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar Grosir, pertokoan dan tempat kegiatan usaha lainnya,
- Retribusi Penyediaan tempat khusus parkir diluar badan jalan,
- Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila untuk pungutan atas pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/vila yang dimiliki dan/atau dikelola oleh daerah, terkecuali yang dimiliki/dikelola oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta.
- Retribusi Pelayanan Jasa Kepelabuhan untuk pungutan atas pelayanan jasa kepelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah.
- Retribusi tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga,
- Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah untuk pungutan atas penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, terkecuali hasil penjualan usaha daerah oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta.
- Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dan/atau Optimalisasi asset daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Contoh Objek Retribusi Jasa Usaha
Pelayanan atau fasilitas yang dikenakan retribusi ini meliputi:
- Penyediaan tempat kegiatan usaha seperti kantin, koperasi dan sejenisnya.
- Tempat khusus parkir di luar badan jalan yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi Riau seperti tempat khusus parkir pada Venue Olahraga dan sarana lainnya,
- Retribusi Tempat Penginapan dan Pesanggrahan milik Pemerintah Provinsi Riau,
- Tempat rekreasi, pariwisata, dan fasilitas olahraga milik daerah seperti Venue Olahraga milik Pemerintah Provinsi Riau, Taman Hutan Rakyat (TAHURA) dan lainnya,
- Pelabuhan Milik Pemerintah Provinsi Riau
- Penjualan Hasil Produksi Daerah seperti Penjualan hasil Perikanan, Perkebunan dan Lainnya,
- Pemanfaatan Aset Daerah seperti Sewa Gedung, Ruangan, Peralatan dan lainnya.
3. Retribusi Perizinan Tertentu
Retribusi Perizinan Tertentu merupakan pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Tujuan dan Fungsi
- Pengaturan: Menertibkan aktivitas masyarakat atau badan usaha agar sesuai dengan tata ruang dan peraturan yang berlaku.
- Pengawasan: Memastikan kegiatan usaha atau penggunaan fasilitas tidak merugikan atau membahayakan keselamatan umum.
- Pendapatan Daerah: Berfungsi sebagai salah satu sumber pembiayaan daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
Contoh Objek Retribusi
Pungutan ini umumnya dikenakan pada jenis-jenis perizinan berikut:
- Izin Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan sesuai Wilayah kerja dan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai penggunaan tenaga kerja asing,
- Izin Pengelolaan Pertambangan Rakyat, merupakan pelayanan pembinaan dan pengawasan kepada pemegang izin pertambangan rakyat oleh pemerintah Provinsi Riau dalam rangka menjalankan delegasi kewenangan Pemerintah Pusat
