Bidang Retribusi, Pendapatan Asli Daerah Lainnya dan Dana Bagi Hasil

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Kepala Bidang Retribusi, Pendapatan Asli Daerah Lainnya dan Dana Bagi Hasil mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi tugas pada Subbidang Penerimaan Retribusi dan Pendapatan Asli Daerah Lainnya, Subbidang Penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak, dan Subbidang Penerimaan Dana Bagi Hasil Bukan Pajak.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bidang menyelenggarakan fungsi:
  • penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Retribusi, Pendapatan Asli Daerah Lainnya dan Dana Bagi Hasil;
  • penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Retribusi, Pendapatan Asli Daerah Lainnya dan Dana Bagi Hasil;
  • penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah; dan
  • pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya



Badan Pendapatan Daerah
Provinsi Riau

Jl. Jend. Sudirman No.6 Simpang Tiga Pekanbaru

Email
bapenda@riau.go.id

92
Indeks Survei Kepuasan Masyarakat
97
Indeks Survei Anti Korupsi
  • RESPONDEN
  • Jumlah: 17169 Orang
  • Jenis Kelamin
    L: 10165 Orang / P: 7004 Orang
    Tidak diketahui: 0 Orang
  • Pendidikan
    D1/D2/D3: 1554 Orang
    S1: 3824 Orang
    S2/S3: 259 Orang
    SD: 467 Orang
    SLTA/SMA: 9760 Orang
    SLTP/SMP: 1305 Orang

Copyright © All rights reserved | Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau