Bidang Retribusi, Pendapatan Asli Daerah Lainnya dan Dana Bagi Hasil

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Kepala Bidang Retribusi, Pendapatan Asli Daerah Lainnya dan Dana Bagi Hasil mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi tugas pada Subbidang Penerimaan Retribusi dan Pendapatan Asli Daerah Lainnya, Subbidang Penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak, dan Subbidang Penerimaan Dana Bagi Hasil Bukan Pajak.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bidang menyelenggarakan fungsi:
  • penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Retribusi, Pendapatan Asli Daerah Lainnya dan Dana Bagi Hasil;
  • penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Retribusi, Pendapatan Asli Daerah Lainnya dan Dana Bagi Hasil;
  • penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah; dan
  • pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya



Badan Pendapatan Daerah
Provinsi Riau

Jl. Jend. Sudirman No.6 Simpang Tiga Pekanbaru

Email
bapenda@riau.go.id

89
Indeks Survei Kepuasan Masyarakat
95
Indeks Survei Anti Korupsi
  • RESPONDEN
  • Jumlah: 765 Orang
  • Jenis Kelamin
    L: 443 Orang / P: 322 Orang
    Tidak diketahui: 0 Orang
  • Pendidikan
    D1/D2/D3: 94 Orang
    S1: 341 Orang
    S2/S3: 24 Orang
    SD: 14 Orang
    SLTA/SMA: 274 Orang
    SLTP/SMP: 18 Orang

Copyright © All rights reserved | Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau