Bidang Retribusi, Pendapatan Asli Daerah Lainnya dan Dana Bagi Hasil

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Kepala Bidang Retribusi, Pendapatan Asli Daerah Lainnya dan Dana Bagi Hasil mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi tugas pada Subbidang Penerimaan Retribusi dan Pendapatan Asli Daerah Lainnya, Subbidang Penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak, dan Subbidang Penerimaan Dana Bagi Hasil Bukan Pajak.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bidang menyelenggarakan fungsi:
  • penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Retribusi, Pendapatan Asli Daerah Lainnya dan Dana Bagi Hasil;
  • penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Retribusi, Pendapatan Asli Daerah Lainnya dan Dana Bagi Hasil;
  • penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah; dan
  • pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya



Badan Pendapatan Daerah
Provinsi Riau

Jl. Jend. Sudirman No.6 Simpang Tiga Pekanbaru

Email
bapenda@riau.go.id

93
Indeks Survei Kepuasan Masyarakat
96
Indeks Survei Anti Korupsi
  • RESPONDEN
  • Jumlah: 49135 Orang
  • Jenis Kelamin
    L: 30539 Orang / P: 18596 Orang
    Tidak diketahui: 0 Orang
  • Pendidikan
    D1/D2/D3: 3778 Orang
    S1: 12651 Orang
    S2/S3: 508 Orang
    SD: 1369 Orang
    SLTA/SMA: 27469 Orang
    SLTP/SMP: 3360 Orang

Copyright © All rights reserved | Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau