Bidang Retribusi, Pendapatan Asli Daerah Lainnya dan Dana Bagi Hasil
Tugas Pokok dan Fungsi
- Kepala Bidang Retribusi, Pendapatan Asli Daerah Lainnya dan Dana Bagi Hasil mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi tugas pada Subbidang Penerimaan Retribusi dan Pendapatan Asli Daerah Lainnya, Subbidang Penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak, dan Subbidang Penerimaan Dana Bagi Hasil Bukan Pajak.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bidang menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Retribusi, Pendapatan Asli Daerah Lainnya dan Dana Bagi Hasil;
- penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Retribusi, Pendapatan Asli Daerah Lainnya dan Dana Bagi Hasil;
- penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya