Pajak Kendaraan Bermotor

Definisi

Pajak Kendaraan Bermotor adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.

Objek Pajak

Berdasarkan pasal 3 UU No. 28 Tahun 2009, Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage). Dikecualikan dari obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah:

  1. Kereta api
  2. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
  3. Kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah
  4. Obyek pajak lainnya yang ditetapkan dalam peraturan daerah.

Subjek Pajak

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengatur bahwa subyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor. Tahun Pajak dan Saat Pajak Terutang :

  1. Masa pajak atau tahun pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor adalah jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut, mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor.
  2. Kewajiban pajak yang terakhir sebelum 12 bulan, besarnya pajak terutang dihitung berdasarkan jumlah bulan berjalan. Sedangkan bagian bulan yang melebihi 15 hari dihitung berdasarkan bulan penuh.
  3. Saat pajak terutang adalah saat terjadinya penyerahan kendaraan bermotor atau penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Tarif Pajak

Bedasarkan Peratusan Daerah Provinsi Riau nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah pasal 7 tarif Pajak Kendaraan Bermotor adalah sebagai berikut:

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor bukan umum (pribadi) dihitung secara progresif dan ditetapkan sebagai berikut :

  1. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 1,5% (satu koma lima ersen);
  2. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua sebesar 2% (dua persen).
  3. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
  4. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat dan seterusnya sebesar 3% (tiga persen).
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor umum, ambulans, pemadam kebakaran, lembaga sosial keagamaan, pemerintah pusat/pemerintah daerah, TNI, POLRI ditetapkan sebagai berikut :
  1. kendaraan bermotor umum sebesar 1% (satu persen) ;
  2. kendaraan bermotor ambulans sebesar 0,50% (nol koma lima puluh persen) ;
  3. kendaraan bermotor pemadam kebakaran sebesar 0,50% (nol koma lima puluh persen) ;
  4. kendaraan bermotor lembaga sosial keagamaan sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) ;
  5. kendaraan bermotor pemerintah pusat/pemerintah daerah dan TNI/Polri sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen).
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 0,20% (nol koma dua puluh persen).

Kepemilikan kendaraan bermotor pertama, kedua, ketiga, keempat dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
  1. penghitungan progresif terhadap kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama ; dan
  2. penghitungan progresif terhadap kepemilikan kendaraan bermotor yaitu terhadap kepemilikan lebih dari 1 (satu) kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan kepemilikan lebih dari 1 (satu) kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga.



Badan Pendapatan Daerah
Provinsi Riau

Jl. Jend. Sudirman No.6 Simpang Tiga Pekanbaru

Email
bapenda@riau.go.id

Perolehan Informasi Pembebasan Denda 7 Berkah

Website
Whatsapp
Instagram
Facebook
Twitter
Brosur

87
Indeks Survei Kepuasan Masyarakat
97
Indeks Survei Anti Korupsi
  • RESPONDEN
  • Jumlah: 46053 Orang
  • Jenis Kelamin
    L: 29236 Orang / P: 16817 Orang
    Tidak diketahui: 0 Orang
  • Pendidikan
    D1/D2/D3: 6870 Orang
    S1: 7583 Orang
    S2/S3: 489 Orang
    SD: 3125 Orang
    SLTA/SMA: 22708 Orang
    SLTP/SMP: 5278 Orang

Copyright © All rights reserved | Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau