OPSTIB PERDANA TAHUN 2024

Pekanbaru -  Bapenda Provinsi Riau bersama Ditlantas Polda Riau, PT Jasa Raharja Riau, Satpol PP Provinsi Riau dan Dinas Perhubungan Provinsi Riau,  Selasa (14/2) melaksanakan sosialisasi dan operasi penertiban pajak kendaraan bermotor di dua lokasi berbeda.

Untuk lokasi pertama, giat dilaksanakan di Kota Ujung Batu, Pasir Pengaraian, tepatnya di Jalan Lintas Kampar - Pasir Pengaraian. Dalam pelaksanaan giat tersebut tim berhasil mendata ratusan kendaraan bermotor pribadi, barang/beban, dengan rincian sbb;

15 unit tidak membawa dokumen SKPD/STNK, 10 unit belum melunasi SKPD/pengesahan STNK tahunan/SWDKLLJ (kendaraan BM), 9 unit kendaraan dikenakan sanksi tilang dari Kepolisian dan 1 unit melakukan pembayaran pajak langsung di unit Tanjak Samsat Pasir Pengaraian.

Khusus pengendara yang tertib berlalu lintas dan taat pajak, tim juga memberikan souvenir khusus yang telah disiapkan. Menurut Kepala UPT Pasir Pengaraian, souvenir tersebut merupakan bentuk apresiasi bagi mereka yang tertib membayar pajak 2 sampai 3 tahun berturut-turut.

Sementara itu untuk lokasi kedua, Tim Opstib melaksanakan giat di Kota Duri, tepatnya di Jl Lintas Pinggir, Duri - Bengkalis, dengan rincian sebagai berikut;

Dari ratusan unit yang diperiksa, 56 unit tidak membawa dokumen SKPD/STNK, 40 unit belum melunasi pajak kendaraannya dan 35 unit dikenakan sanksi tilang atas tindakan pelanggaran saat berlalu lintas.

Dalam pelaksanaan giat di Duri, nampak Kepala PT Jasa Raharja Riau, Hasjudin, SE, MM ikut turun ke lokasi dan melakukan pemeriksaan kendaraan bersama anggota tim lainnya.

Operasi penertiban hari Selasa (14/5) ini merupakan giat perdana di tahun 2024 yang selanjutnya akan dilaksanakan hingga akhir tahun 2024. Selain melakukan penertiban pajak, petugas di lapangan juga membagi-bagikan brosur ynag berisi informasi terkait pajak kendaraan bermotor.

Sementara itu di tempat terpisah Kepala Bapenda Provinsi Riau, Evarefita SE, M.Si menghimbau kepada masyarakat Provinsi Riau untuk selalu membawa kelengkapan administrasi kendaraan saat berkendara. 

"Diharapkan kepada masyarakat pengguna jalan untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan serta alat keselamatan selama berkendara dan yang pasti juga jangan lupa dengan pajaknya, supaya kita lebih aman dan juga nyaman saat di jalan," ujarnya.

"Dengan membayar pajak kendaraan artinya kita juga sudah membayarkan iuran PT Jasa Raharja. Hal itu penting sekali seandainya sesuatu yang buruk terjadi di jalan, kita sudah mendapatkan perlindungan dari PT Jasa Raharja," sambungnya.

Kegiatan Sosialisasi dan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilaksanakan oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Riau bersama Dinas Perhubungan Provinsi Riau dan Sapol PP Provinsi Riau. Kegiatan ini akan dilaksanakan sepanjang tahun dan akan dilaksanakan di seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Riau. 


Bagikan artikel ini: 



Badan Pendapatan Daerah
Provinsi Riau

Jl. Jend. Sudirman No.6 Simpang Tiga Pekanbaru

Email
bapenda@riau.go.id

90
Indeks Survei Kepuasan Masyarakat
98
Indeks Survei Anti Korupsi
  • RESPONDEN
  • Jumlah: 72863 Orang
  • Jenis Kelamin
    L: 45165 Orang / P: 27698 Orang
    Tidak diketahui: 0 Orang
  • Pendidikan
    D1/D2/D3: 4723 Orang
    S1: 14357 Orang
    S2/S3: 1551 Orang
    SD: 3376 Orang
    SLTA/SMA: 41991 Orang
    SLTP/SMP: 6865 Orang

Copyright © All rights reserved | Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau