Perawang, 9 Juli 2025 — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau bersama sejumlah instansi terkait telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi, Edukasi, dan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah Perawang, Kabupaten Siak.
Kegiatan yang berlangsung pada hari Rabu, 9 Juli 2025 ini melibatkan personel gabungan dari:
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, Satlantas Polres Siak, Satpol PP Provinsi Riau, Dinas Perhubungan Provinsi Riau, PT. Jasa Raharja Perawang, UPT. Pengelolaan Pendapatan Perawang
Dalam kegiatan tersebut, tim berhasil menjaring 185 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari kendaraan pribadi dan angkutan barang/beban. Adapun rincian hasil penertiban adalah sebagai berikut:
- 10 unit tidak membawa dokumen SKPD/STNK
- 27 unit belum melunasi SKPD/pengesahan STNK tahunan/SWDKLLJ (kendaraan plat BM)
- 5 unit dikenakan sanksi tilang oleh pihak Kepolisian
- 46 unit dinyatakan taat pajak
Beberapa kendaraan juga melakukan pembayaran di tempat
Selain itu, tim juga memberikan edukasi kepada pemilik kendaraan berpelat non-BM (bukan pelat Riau) yang berdomisili di Provinsi Riau agar segera melakukan mutasi kendaraan ke Provinsi Riau. Pemilik kendaraan dihimbau untuk memanfaatkan Program Penghapusan Sanksi Administrasi "BERMARWAH" yang saat ini tengah berlangsung.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya intensif Pemerintah Provinsi Riau dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor, sekaligus penegakan ketertiban administrasi kendaraan di wilayah Riau.
Bagikan artikel ini: