Gubri Perpanjangan Pelaksanaan Program Riau Bermarwah

Pemprov Riau Perpanjang Program Keringanan Pajak Kendaraan hingga 15 Desember


PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau memperpanjang program keringanan pajak kendaraan bermotor bertajuk “Riau Bermarwah” hingga 15 Desember 2025. Program yang seharusnya berakhir pada 19 Agustus 2025 itu diperpanjang menyusul tingginya animo dan permintaan masyarakat serta kebutuhan pemutakhiran data objek pajak kendaraan.

Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 789/VIII/2025. Sebelumnya, program ini berjalan sejak 19 Mei hingga 19 Agustus 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 400/V/2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita, SE, M.Si, mengatakan, program keringanan pajak ini mencakup pembebasan dan/atau pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) terutang serta penghapusan sanksi administrasi.

“Antusiasme masyarakat cukup tinggi. Perpanjangan ini diharapkan memberi kesempatan lebih luas bagi wajib pajak untuk memanfaatkan keringanan sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak,” ujarnya di Pekanbaru, Selasa (19/8/2025).

Program “Riau Bermarwah” dapat diakses di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda (Kantor Samsat) di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau.

Dengan kebijakan ini, pemerintah provinsi Riau berharap jumlah wajib pajak yang menunaikan kewajibannya meningkat, sekaligus memperkuat basis data pajak kendaraan bermotor di Riau.


Bagikan artikel ini: 



Badan Pendapatan Daerah
Provinsi Riau

Jl. Jend. Sudirman No.6 Simpang Tiga Pekanbaru

Email
bapenda@riau.go.id

91
Indeks Survei Kepuasan Masyarakat
96
Indeks Survei Anti Korupsi
  • RESPONDEN
  • Jumlah: 48827 Orang
  • Jenis Kelamin
    L: 29708 Orang / P: 19119 Orang
    Tidak diketahui: 0 Orang
  • Pendidikan
    D1/D2/D3: 4109 Orang
    S1: 15072 Orang
    S2/S3: 751 Orang
    SD: 1304 Orang
    SLTA/SMA: 25038 Orang
    SLTP/SMP: 2553 Orang

Copyright © All rights reserved | Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau